SEJARAH PERKEMBANGAN MADRASAH IBTIDAIYAH DI INDONESIA
A.     Perkembangan Madrasah di Indonesia
Secara umum madrasah juga sama dengan sekolah-sekolah lain, yaitu lembaga pendidikan dilihat dari pengelolaannya pendidikan sistem madrasah ini cara pembelajarannya menggunakan sistem klasikal. Sehingga secara teknis, sistem madrasah berusaha mengorganisasikan kegiatan kependidikannya dengan sistem kelas-kelas berjenjang dengan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pelajaran yang sudah dipolakan dengan segala fasilitasnya seperti kursi, meja dan papan tulis, kecuali aspek tradisi dan kurikulum yang dilaksanakan. Meskipun sekarang posisi madrasah secara yuridis sama terutama dalam aspek kurikulum tetapi madrasah secara umum masih mempertahankan ciri khasnya sebagai sekolah yang berciri khas Islam.
[1]
Format madrasah dari waktu ke waktu semakin jelas, sementara isi dan visi keislaman terus mengalami perubahan karena semakin banyak kontak dengan dunia luar terutama dengan negara-negara islam dan pengaruh dari kolonialisasi ini yang sudah lama terjadi pada negara.
Perkembangan madrasah dari masa ke masa sebagai berikut :
1.      Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan madrasah mulai memperoleh pengakuan yang setengah-setengah dari pemerintah belanda. Tetapi pada umumnya madrasah-madrasah itu, baik di Minangkabau, Jawa dan Kalimantan, berdiri semata-mata karena kreasi tokoh dan organisasi tertentu tanpa dukungan dan legitimasi dari pemerintah.[2] Kebijakan- kebijakan yang tidak menguntungkan adalah pemerintahan Hindia Belanda, pemerintahan Jepang membiarkan dibukanya kembali madrasah-madrasah yang pernah ditutup pada masa sebelumnya. Namun demikian, pemerintah Jepang tetap mewaspadai bahwa madrasah-madrasah itu memiliki potensi perlawanan yang membahayakan bagi pendidikan Jepang di Indonesia. Dalam Undang- undang No. 4 tahun 1950 Jo No. 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah dalam pasal2 ditegaskan bahwa Undang-undang ini tidak berlaku untuk pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah agama. Dan dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan agama di sekolah bukan masa pelajaran wajib dan bergantung pada persetujuan orang tua siswa. Dengan rekomendasi ini, madrasah tetap berada di luar sistem. pendidikan nasional, tetapi sudah merupakan langkah pengakuan akan eksistensi madrasah dalam kerangka pendidikan nasional. [3]
2.      Madrasah Pada Masa Orde Lama
Salah satu perkembangan madrasah yang cukup menonjol pada masa orde lama ialah: Didirikan dan dikembangkannya pendidikan guru agama dan pendidikan hakim islam negri. madrasah ini menandai perkembangan yang sangat penting di mana madrasah dimaksudkan untuk mencetak tenaga-tenaga professional keagamaan, disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang siap mengembangkan madrasah.[4]
3.      Masa Orde Baru
Pada masa orde baru madrasah berkembang untuk menstarakan madrasah dengan pendidikan nasional. Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga dimensi, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1975, Nomor 037/4 1975 dan Nomor 36 tahun 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah ditetapkan bahwa standar pendidikan madrasah sama dengan sekolah umum, ijazahnya mempunyai nilai yang sama dengan sekolah umum dan lulusannya dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas dan siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat. Lulusan Madrasah Aliyah dapat melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi umum dan agama. Sedangkan perkembangan jenjang menjadi 5 jenjang yaitu raudatul atfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah dan madrasah diniyah.
4.      Masa sekarang
Era globalisasi dewasa ini dan dimasa datang sedang dan akan mempengaruhi perkembangan sosial budaya masyarakat muslim Indonesia umumnya, atau pendidikan Islam, termasuk pesantren dan Madrasah khususnya. Argumen panjang lebar tak perlu dikemukakan lagi, bahwa masyarakat muslim tidak bisa menghindari diri dari proses globalisasi tersebut, apalagi jika ingin berjaya ditengah perkembangan dunia yang kian kompetitif di masa kini dan abad 21.[5]
B.     Perkembangan Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah ibtidaiyah baru muncul pada masa orde baru karena pada masa sebelumnya madrasah masih banyak yang belum mengakuinya dan masih belum adanya perkembangan jenjang yang telah dijelaskan pada masa orde baru. Dalam perkembangannya madrasah berlangsung sangat cepat.
Madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh negara secara formal pada tahun 1950. Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, pada pasal 10 menyatakan bahwa untuk mendapatkan pengakuan Departemen Agama, madrasah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit 6 jam seminggu secara teratur disamping pelajaran umum.[6]
Pada pertengahan tahun 1960-an, terdapat 13.057 Madrasah Ibtidaiyah (MI), pendidikan setingkat sekolah dasar (SD) pada sistem pendidikan umum. Paling tidak terdapat 1.927.777 siswa yang mendaftarkan diri di MI. Pada pendidikan tingkat lanjutan pertama atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdapat 776 madrasah dengan 87.932 siswa. Sedangkan di tingkat berikutnya atau Madrasah Aliyah (MA) terdapat 16 madrasah dengan 1.881 siswa. Jumlah peserta pendidikan ini merupakan angka yang luar biasa bagi sejarah pendidikan di Indonesia.[7]
Pada masa orde baru Madrasah ibtidaiyah dinegerikan. Keputusan Menteri Agama Nomor 104 tahun 1962 menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). pada tahun 1962 terbuka kesempatan untuk menegrikan madrasah untuk semua tingkatan yaitu, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN).[8] Kesempatan penegerian itu kemudian dihentikan pada tahun 1970 berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.813/ 1970, ketika itu jumlah MIN sudah mencapai 358 buah. Selanjutnya pada tahun 1972 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Agama.[9] Pada masa itu madrasah ibtidaiyah berkembang pesat pada jenjang madrasah ibtidaiyah diwajibkan belajar selama 6 tahun, disamakan dengan sekolah dasar umumnya dan perbandingan materi agama 30% dan materi pengetahuan umum 70%.
Dalam perkembangannya, sistem pendidikan Islam madrasah sudah tidak menggunakan sistem pendidikan yang sama dengan sistem pendidikan Islam pesantren. Karena di lembaga pendidikan madrasah ini sudah mulai dimasukkan pelajaran-pelajaran umum seperti sejarah ilmu bumi, dan pelajaran umum lainnya. Sedangkan metode pengajarannya pun sudah tidak lagi menggunakan sistem halaqah, melainkan sudah mengikuti metode pendidikan moderen barat, yaitu dengan menggunakan ruang kelas, kursi, meja, dan papan tulis untuk proses belajar mengajar. Melihat kenyataan sejarah, kita tentunya bangga dengan sistem dan lembaga pendidikan Islam madrasah yang ada di Indonesia. Apalagi dengan metode dan kurikulum pelajarannya yang sudah mengadaptasi sistem pendidikan serta kurikulum pelajaran umum.[10]
C.    Simpulan
Puncak perkembangan madrasah ibtidaiyah pada masa orde baru, pada masa itu madrasah ibtidaiyah diakui oleh pemerintah sepadan dengan sekolah dasar, kemudian pemerintah mengadakan menegrikan madrasah ibtidaiyah hingga dihentikan pada tahun 1970 madrasah ibtidaiyah mencapai 358 buah.
Dalam perkembangannya madrasah ibtidaiyah sistem pengajaran sudah tidak menganut sistem pesantren seperti sedia kala, karena madrasah ibtidaiyah sudah mulai masuk ilmu-limu umum. Metode yang digunakan juga sudah menyesuaikan system pendidikan serta kurikulum pelajaran umum. Madrasah ibtidaiyah juga mengajarkan siswa berbuat baik dan berkata baik. Dijelaskan pada dalil sebagai berikut :
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 32
uä!$|¡ÏY»tƒ ÄcÓÉ<¨Z9$# ¨ûäøó¡s9 7tnr'Ÿ2 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4 ÈbÎ) ¨ûäøøs)¨?$# Ÿxsù z`÷èŸÒøƒrB ÉAöqs)ø9$$Î/ yìyJôÜuŠsù Ï%©!$# Îû ¾ÏmÎ7ù=s% ÖÚttB z`ù=è%ur Zwöqs% $]ùrã÷è¨B ÇÌËÈ  
Artinya:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik,



[2] Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999), 75
[3] Ibid, 130-131
[5] Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, (Bandung : Pustaka Setia, 1998) hal. 234-239
[6] Lihat: http://www.pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis. Diunduh pada tanggal 26 desember 2012

[7] Lihat: http://myownreport.wordpress.com/2011/06/25/4/. Diunduh pada tanggal 26 desember 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN MADRASAH IBTIDAIYAH DI INDONESIA

Posted on

Wednesday, December 26, 2012