03/01/2018 - 04/01/2018

Secara bahasa kata "Tajwid" berarti "Tahsin" yang artinya memperbaiki, sedangkan menurut istilah adalah:

هُوَ إِخْرَاجُ كُلِّ حَرْفٍ مِنْ  مَخْرجِهِ مَعَ  إِعْطَائِهِ حَقَّهُ وَمُسْتَحَقَّهُ

 "Mengeluarkan setiap huruf dari makhrojnya, serta memberi hak dan mustahaqnya”. Dari pengertian ini ada 3 garapan utama dalam ilmu tajwid, yaitu:

Ø  Makhroj Huruf

Makhroj huruf artinya tempat keluar huruf. Semua huruf hijaiyah mempunyai tempat keluar ketika dilafalkan.

Ø  Haq Huruf

Yang dimaksud haq huruf adalah sifat yang melekat pada huruf tersebut seperti jahr, hams, istifal, dll.

Ø  Mustahaq Huruf

Mustahaq huruf yaitu sifat yang sewaktu-waktu timbul oleh sebab-sebab tertentu, seperti idhhar, ikhfa, iqlab, idgham, tafkhim, tarqiq, mad, waqaf, dll.

Lanjut

TAJWID DAN RUANG LINGKUP PEMBAHASAN

Posted on

Friday, March 2, 2018

Hakikat bahasa, Imam Suyuti menyebutkan bahwa bahasa merupakan serangkaian suara (Ashwat) yang digunakan orang dalam mengungkapkan maksud yang dikehendaki. Definisi ini setidaknya melibatkan dua unsur dasar keterampilan,bahasa sebagai tutur kata yang didengar (listened) dan yang diucap (spoken). Unsurkemahiran berbicara, pada hakikatnya, merupakan kemahiran menggunakan bahasa rumit. Dalam hal ini kemahiran dikaitkan dengan pengutaraan buah pikiran dan perasaan dengan kata-kata dan kalimat yang benar-tepat. Sasarannya adalahbagaimana lawan bicara mampu memahami pesan yang disampaikan lewat lisan tersebut. Oleh karenanya disini dibahas pengertian ilmu Ashwat dan pembagiannya.

Lanjut

A. MEMBACA AL QURAN

1. Jika berhadats kecil

Hadats seperti ini misalnya seseorang yang sudah batal wudhunya baik karena buang air besar atau kecil, buang angin, keluarnya madzi (cairan yang keluar ketika syahwat), wadi (cairan yang keluar setelah buang air kecil), terkena najis, dan apa pun yang untuk mensucikannya dengan dibersihkan (dicuci) dan wudhu. 

Kondisi seperti tidak ada dalil yang melarang untuk membaca Al Quran, bahkan telah terjadi ijma’ –sebagaimana kata Imam An Nawawi- tentang kebolehan membaca Al Quran dalam kondisi seperti ini.

Beliau mengatakan:

فإن قرأ محدثا جاز بإجماع المسلمين والأحاديث فيه كثيرة معروفة

“Jika seorang berhadats membaca Al Quran maka BOLEH menurut ijma’ kaum muslimin, dan hadits-hadits tentang itu banyak dan telah diketahui.” (At Tibyan fi Adab Hamalatil Quran, Hal. 73. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Lanjut