Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit
memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Setelah membaca pasal di atas dapat saya simpulkan bahwa pemerintah membuat UU Pornografi bertujuan agar masyarakat tidak mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi yang dapat merusak moral masyarakat, seharusnya pemerintah tidak hanya membuat pasal tentang itu saja tetapi memperhatikan seorang publik figur yang harus mencontohkan hal-hal yang baik, seperti dalam hal berpakaian yang mengundang hal jahat, tata krama, dsb. Karena publik figur merupakan cerminan masyarakat bangsa tersebut. Seperti contoh kebanyakan film sekarang membahas tentang percintaan, padahal seorang anak SD yang seharusnya melihat film berbau anak, mereka malah lebih senang melihat tayangan sinetron, akibatnya mereka mencontoh perbuatan, perkataan yang tidak baik.

Pasal Comment

Posted on

Sunday, October 21, 2012