Pasal 4
(1)
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit
a.
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.
kekerasan seksual;
c.
masturbasi atau onani;
d.
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.
alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pasal 6
Setiap
orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
kecuali yang diberi
kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap
orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan
produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Setelah membaca pasal di atas dapat saya simpulkan bahwa
pemerintah membuat UU Pornografi bertujuan agar masyarakat tidak
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi yang
dapat merusak moral masyarakat, seharusnya pemerintah tidak hanya membuat pasal
tentang itu saja tetapi memperhatikan seorang publik figur yang harus
mencontohkan hal-hal yang baik, seperti dalam hal berpakaian yang mengundang
hal jahat, tata krama, dsb. Karena publik figur merupakan cerminan masyarakat
bangsa tersebut. Seperti contoh kebanyakan film sekarang membahas tentang
percintaan, padahal seorang anak SD yang seharusnya melihat film berbau anak,
mereka malah lebih senang melihat tayangan sinetron, akibatnya mereka mencontoh
perbuatan, perkataan yang tidak baik.